GERINDRA

GERINDRA
Partai Gerakan Indonesia Raya

Kamis, 02 Januari 2014

Gerindra: Pelanggaran HAM 1998 Didaur Ulang untuk Jatuhkan Prabowo

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, pihaknya tak khawatir dengan isu pelanggaran HAM berat tahun 1998 yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurutnya, kasus itu sudah usang dan sengaja diangkat kembali oleh lawan politik untuk menjatuhkan Prabowo. 

Fadli menjelaskan, kasus penghilangan paksa dan penculikan aktivis di 1998 telah diadili di mahkamah militer, dan para pelakunya telah menjalani hukuman. Dengan tegas ia menyatakan bahwa kasus tersebut telah usai. Prabowo tak terbukti sebagai orang yang harus bertanggung jawab. 

"Kasus 1998 itu pernah diadili melalui mahkamah militer, pelakunya (bawahan Prabowo) ada yang dipecat dan dihukum penjara. Itu ada yang dinamakan Tim Mawar, dan sudah selesai," kata Fadli, saat dihubungi, Kamis (7/11/2013) malam. 

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut Prabowo mengambil alih tanggung jawab karena posisinya saat itu sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Fadli justru menilai Prabowo sebagai kesatria karena tak lepas tanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya. 

Fadli meminta semua pihak tidak menuding Prabowo sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas semua peristiwa yang terjadi di 1998. Ia yakin, pelaku penembakan mahasiswa merupakan oknum dari kesatuan lain, dan penanganan kerusuhan Mei 1998 tidak dapat dibebankan kepada Prabowo. 

"Kalau kita tidak detail mengamati sejarah, hati-hati. Ini kan isu lama yang didaur ulang menjelang tahun politik," ucapnya. 
Bagi Fadli, serangan politik serupa pernah terjadi di tahun politik sebelumnya. Pada 2004 dan 2009, isu pelanggaran HAM berat selalu kembali mencuat dan diarahkan pada Prabowo. Untuk menghadapi itu, Gerindra telah melakukan sejumlah survei terkait permasalahan mendasar yang paling menuai perhatian masyarakat. 

Hasilnya, menurut survei Gerindra, masyarakat lebih tertarik menyoroti masalah ketahanan pangan dan stabilitas harga kebutuhan bahan pokok ketimbang mengurusi isu pelanggaran HAM yang dianggapnya tidak jelas. 

"Silakan saja kalau kasus ini dijadikan senjata politik di 2014. Kalau begitu artinya siapa yang menggunakan senjatanya? Siapa yang memesan? Tapi kita tidak khawatir karena semua sudah clear," tandasnya. 

Sebelumnya, keluarga korban penghilangan paksa dan penculikan para aktivis di kerusuhan 1998 merasa sakit hati atas pernyataan Prabowo bahwa ia tak terlibat dalam kasus tersebut. Menurut para keluarga korban, Prabowo seolah ingin lepas tangan lantaran niatnya untuk bertarung dalam pada Pemilu 2014. 

Pada pekan lalu, dalam sebuah wawancara dengan sebuah media nasional, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 maupun kerusuhan Mei 1998. 

Namun, di kesempatan yang sama Prabowo juga menyatakan bahwa perintah penculikan terhadap para aktivis tersebut semata-mata hanya untuk menjalankan tugas. 

 Menanggapi itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung kembali menyelidiki Prabowo terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di 1998. 

Menurut Koordinator Kontras, Haris Azhar, pernyataan Prabowo tersebut dapat menjadi petunjuk baru akan keterlibatannya. Dalam hasil penyelidikan Tim Pro Yustisia Komnas HAM disebutkan bahwa Prabowo terlibat dalam peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis yang terjadi sepanjang 1997-1998 dengan korban orang hilang sekitar 13 orang. 

 Sedangkan dalam kerusuhan 13-15 Mei 1997, sebanyak 293 orang tewas, 1.344 bangunan rusak dan dibakar, 1.009 kendaraan roda empat dan 205 kendaraan roda dua dirusak atau dibakar. Catatan itu belum menyebutkan dampak akibat kerusuhan serupa yang terjadi di luar Jakarta. 

 "Kalau Prabowo bilang hanya menjalankan perintah, jelaskan siapa yang memerintahkannya, siapa saja yang terlibat. Kejahatan ini dilakukan pada orang sipil, maka pertanggungjawaban sipil harus dilakukan juga," kata Haris.

http://nasional.kompas.com/read/2013/11/07/1948102/Gerindra.Pelanggaran.HAM.1998.Didaur.Ulang.untuk.Jatuhkan.Prabowo

Prabowo: Mencegah Indonesia menjadi "Republik Maling"

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengingatkan bahwa tujuan dari Gerindra adalah untuk membuat perubahan besar, menyelamatkan masa depan bangsa, serta membentuk sistem politik dan ekonomi yang kuat dan bersih. Semua ini adalah untuk mencegah Indonesia menjadi negara yang korup, mencegah Indonesia menjadi "Republik Maling". Pemaparan lengkap Prabowo Subianto "Gerindra Harus Pastikan, 2014 Tahun Perubahan!" di Acara HUT ke 5 Partai Gerindra, yang berlangsung tanggal 6 Februari 2013 di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan dapat disaksikan pada video berikut:




Perjuangan Prabowo: Indonesia Tanpa Korupsi

MUSTAHIL dimungkiri bahwa korupsi telah menjadi musuh nomor satu di negeri ini. Hanya kemauan dan ketegasan luar biasa dari pemerintah dan penegak hukum yang bisa melawannya. Ibarat kanker, korupsi tanpa ampun terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Ia menyebar ke mana-mana, leluasa meracuni pejabat negara dan politikus, membuat mereka lupa diri. 

Pernyataan perang terhadap korupsi yang dikobarkan termasuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tak menakutkan mereka. Bak pepatah mati satu tumbuh seribu, selalu saja ada pejabat negara yang ditangkap karena menilap duit rakyat. 
Kenapa korupsi di Republik ini begitu sulit diberangus? Banyak jawaban yang bisa dikemukakan. Namun, yang paling pokok ialah minimnya ketegasan para penegak hukum. 

Memang, di era reformasi amat banyak perampok uang negara bertopeng pejabat yang dijebloskan ke penjara. Yang jadi soal, kebanyakan cuma dihukum ringan. Hukuman ringan itu akan majal dalam menimbulkan efek jera bagi koruptor dan menakutkan calon koruptor. Harus kita katakan, penegak hukum masih suka berbaik hati kepada pelaku korupsi. Mereka lebih suka menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat mereka yang muaranya cuma menghasilkan vonis enteng dan berhenti pada pelaku utama. Padahal, negara ini sudah memiliki perangkat hukum untuk menebas kanker korupsi sampai ke akar-akarnya, yakni Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan undang-undang itu, jaksa dan hakim bisa menelikung koruptor dan pihak lain yang terlibat dengan hukuman berat. 

Lebih daripada itu, negara dapat leluasa menelusuri, mengusut, dan menyita aset hasil korupsi sekaligus memiskinkan mereka. UU Pencucian Uang yang berprinsip follow the money ialah senjata ampuh untuk melibas koruptor. Sayangnya, senjata itu jarang digunakan. 

Baru segelintir koruptor dibidik dengan UU itu. Sebut saja Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Dhana Widyatmika dalam kasus pajak. Dari tangan terpidana Gayus, misalnya, negara menyita Rp74 miliar, sementara harta Bahasyim senilai Rp60,9 miliar dan US$681.146 dirampas untuk negara. Ada pula M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. 

Publik mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kian rajin menggunakan UU Pencucian Uang. Publik pun tercengang ketika KPK membeberkan aset yang disita dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo senilai lebih dari Rp100 miliar. 

Ketika koruptor tega hidup mewah dengan memiskinkan dan menyengsarakan rakyat, negara harus menjawabnya dengan memiskinkan mereka. Itulah hukuman yang pas agar para penggasak uang rakyat jera.

Pesan Prabowo Subianto

Korupsi habiskan uang rakyat. Menyebabkan rakyat Indonesia tidak berdaya. Uang yang seharusnya untuk membangun angkutan, pendidikan, kesehatan dan membuka lapangan kerja akhirnya hilang.

Indonesia harus bersih dari korupsi. Kita harus lakukan perubahan.

Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?

 

Jaman Edan: Korupsi Gila Gilaan Bisa Menyebabkan Peradaban Hancur!

"Huru-hara, kerusuhan, perpecahan, hanya tinggal menunggu waktu jika korupsi terus terjadi" ujar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto. "Ini merupakan fakta yang bisa kita lihat dari sejarah. Uni Soviet, negara-negara di Timur Tengah yang diperintah oleh rezim yang kuat pun sudah ambruk karena korupsi."

Prabowo mengambil contoh, anggaran dana pembangunan daerah yang jumlahnya tidak wajar merupakan korupsi yang terjadi di pemerintahan. Begitu besarnya korupsi di pemerintahan mengakibatkan tidak sampainya uang ke rakyat dan kurangnya sumber daya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan.

Tayangan lengkap, pemaparan Prabowo Subianto saat menjadi keynote speaker pada acara Dialog Nasional bertema 'Kepemimpinan Nasional Menuju Penguatan Kedaulatan Bangsa' yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Barat dapat disaksikan pada link berikut: http://youtu.be/SHfTqB2vdhc


Gerakan Revolusi Putih Gerindra

Setiap Tahun Indonesia Impor Susu Senilai Rp 6,65 Triliun


Sebanyak 80% kebutuhan susu dalam negeri dipasok dari impor atau hanya 20% yang dipasok dalam negeri. Menurut Kementerian Pertanian, populasi sapi perah nasional kita hanya sekitar 0,5 juta ekor atau 500.000 ekor dan jumlah ini masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga setiap tahunnya Indonesia harus mengimpor susu senilai Rp 6,65 triliun.
Partai Gerindra secara konsisten mengadakan ‪#‎RevolusiPutih‬ sebagai bentuk kepedulian terhadap gizi anak bangsa. Dalam ‪#‎6ProgramAksi‬ Transformasi Bangsa, partai Gerindra berencana untuk mendirikan proyek-proyek sapi perah dan kambing, sehingga nantinya produksi susu nasional dapat meningkat.

Untuk Meningkatkan Gizi Anak Bangsa

Survei yang dilakukan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2011 memaparkan fakta bahwa konsumsi susu di Indonesia paling rendah dibandingkan konsumsi susu di negara ASEAN maupun Eropa. Konsumsi susu masyarakat per kapita per tahun di Filipina 22,1 liter, Malaysia 22,1 liter, Thailand 33,7 liter, India 42,8 liter, dan Indonesia 11,9 liter. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsumsi susu masyarakat Indonesia hanya lima tetes sehari, masih sangat rendah.

Partai Gerindra secara konsisten menggerakkan #RevolusiPutih sebagai bentuk kepedulian akan gizi anak bangsa dengan menyadarkan pentingnya minum susu untuk petumbuhan dan kecerdasan generasi penerus.



 

Prabowo Siap Perangi Pejabat Korup

Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tetap akan maju sebagai calon presiden (capres) 2014. Sebab, dia janji untuk memerangi korupsi. Apalagi korupsi telah melibatkan mafia hukum yang mendapa perlindungan dari pejabat negara.
“Para koruptor pasti tidak senang dengan strategi Prabowo yang akan berantas korupsi, jika dia terpilih menjadi presiden. Mafia hukum dan konglomerat hitam disinyalir mencoba menjeganya, karena akan memerangi pejabat korup,” kata anggota Wanbin Gerindra Martin Hutabarat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (02/09).
Meski akan menemui banyak rintangan, menurut dia, Prabowo tak akan gentar menghadapi para pihak yang antikorupsi. “Kalau Prabowo terpilih, tidak bakal ada takutnya. Sebab, dia merasa dipilih oleh rakyat dan akan menjalankan amanah rakyat,” tegas anggota Komisi III DPR ini.
Martin juga mengungkapkan, Prabowo memang akan mengusung ide dan gagasan reformasi hukum. Selain itu, penguatan lembaga pemberantasan korupsi juga menjadi agenda utama. “Kami akan konsisten mendukung KPK. Kalau Prabowo tepilih, beliau akan bangun sinergi luar biasa antar pemerintah dan KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Andrianto mengatakan, upaya menjegal Prabowo dari konglomerat hitam, tentu tidak bisa terhindarkan. “Soal jegal menjegal sudah pasti, terutama para konglemerat hitam yang bebisnis tidak taat aturan yang terbiasa dengan KKN. Prabowo akan berantas praktek KKN maupun menasionalisasi bisnis yang merugikan bangsa,” katanya.
Prabowo, imbuhnya,  memiliki visi yang nasionalis. Pasalnya, Prabowo berlatar belakang keluarga dari kalangan pejuang. “Track recordnya juga bersih. Karena Prabowo berlatar keluarga berkecukupan. Prabowo bertipe solidarity makers yang cocok dengan trend tantangan ke depan menghadapi era globalisasi,” tandasnya.(nas)


Hukuman Untuk Koruptor

Indonesia pun masuk menjadi negara dengan peringkat 4 terkorup di dunia. Lantas, apa pandangan mata dunia terhadap menjamurnya korupsi di Indonesia? Ada yg peduli?

Semoga Bapak Prabowo akan peduli hal ini jika menjadi Presiden.  Janji politik ini bisa memenangkan Prabowo. Juga memenangkan kembali ‘hati’ dunia terutama negara-negara yang ingin berinvestasi di Indonesia. Tentunya Janji yang benar-benar janji. Tapi melihat track record Prabowo ; saya yakin akan janji itu.

Marilah menengok bagaimana negeri China memberantas korupsi. Di Negeri yang terkenal dengan tirai bambu ini, hukuman mati sudah dimulai sejak masa Presiden Zhu Rongji (1997). Saking tegasnya Zhu pada korupsi, dia pun sempat melontarkan ucapan yang kemudian melegenda.

” Beri saya 100 peti mati, 99 akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan 1 untuk saya kalau saya melakukan tindakan korupsi

Hukuman keras dan tegas yang diterapkan Zhu memang tanpa pandang bulu. Tercatat sejumlah pejabat pemerintah hingga orang kaya dan berkuasa yang terbukti korupsi dihukum mati.

Saat ini China telah pula menghukum hampir 20 ribu pejabat pada tahun lalu dengan tuduhan melanggar aturan untuk mengurangi birokrasi serta acara seremoni dan kemewahan. Presiden Xi Jinping memerintahkan penindakan keras pada akhir tahun lalu ketika menjadi kepala Partai Komunis, yang berkuasa. Ia berusaha meredakan kemarahan umum atas pemborosan, terutama pejabat, yang terlihat menyalahgunakan kedudukan mereka dengan secara gelap mengumpulkan kekayaan. Xi menuntut pertemuan dipersingkat, upacara penyambutan yang berlebihan dihapus dan pidato yang bertele-tele ditinggalkan, seiring dengan upayanya untuk membuat birokasi di negara itu lebih efisien dan tidak rentan korupsi.

Pengawas anti-korupsi partai, Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin, mengatakan jika para pejabat yang terbukti melanggar aturan itu sebagian besar telah diberikan hukuman administrasi atau internal. Namun tidak memberikan rincian lebih lanjut. Lebih dari 5.000 pejabat diketahui telah melanggar aturan yang terkait dengan penggunaan mobil dinas, sementara 903 orang terbukti bersalah mengorganisir acara perayaan yang terlalu rumit.
Lalu, Siapa pejabat koruptor China yang ditembak mati?
  1. Wakil Walikota Hangzhou, Xu Maiyong (52 th). Xu Maiyong divonis mati pada 2011, karena terbukti menerima suap jutaan dollar. Xu yang berusia 52 tahun dieksekusi pada Juli 2011. Xu kerap melakukan intervensi dan bermain dalam proyek-proyek di wilayahnya, Hangzhou, kawasan di China Timur yang tengah berkembang. Selain bermain dalam proyek, dia juga ikut membantu pengurangan pajak. Dia terbukti menerima suap sinilai US$ 22,4 juta.

  2. Wali Kota Suzhou, Jiang Renjie (62 th). Jiang Renjie diekskusi pada Juli 2011. Dia ditembak mati karena korupsi. Selaku pejabat negara dia dianggap lalai dan melakukan perbuatan korupsi dengan menerima suap hingga pukuhan juta dollar. Jiang terbukti menerima suap dari perusahaan pengembang perumahan. Selain penyuapan dia juga dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

  3. Pejabat Bank, Xiao Hongbo (37 th). Xiao Hongbo dihukum mati pada 2001. Xiao bekerja sebagai manajer cabang Bank Konstruksi China, salah satu bank BUMN. Dia dinilai telah merugikan bank itu senilai Rp 3,9 miliar. Xiao menggunakan uang korupsi itu untuk membiayai 8 pacarnya. Dia juga menggunakan uang itu untuk bergaya hidup mewah. Dia dihukum mati pada 2001. Saat itu, 8 pacarnya menangisi kepergian bankir yang royal tersebut.

  4. Pejabat Partai Komunis, Cheng Kejie Wakil ketua Kongres Rakyat Nasional. Cheng Kejie sebenarnya sudah meminta pengampunan kepada Presiden Zhu Rongji. Namun upaya itu tak digubris, hukuman mati tetap digelar pada tahun 2000. Cheng terbukti menerima suap US$ 5 juta. Bukan hanya Cheng, istrinya pun Li Ping dipenjara. Pengadilan juga menyita seluruh harta kekayaan milik pasangan itu.

  5. Pejabat Provinsi Jiangxi, Hu Chang-qing Hu. Hu terbukti menerima suap berupa mobil dan uang mencapai Rp 5 miliar. Selama menjabat dia pun terbukti ikut bermain-main dalam proyek pemerintah. Vonis pengadilan berupa hukuman mati pun diberikan kepadanya dan dieksekusi pada tahun 2000.

  6. Menteri Kereta Api China, Liu Zhijun (60 th) Liu Zhijun dihukum mati karena melakukan korupsi dan penyelewengan kekuasaan. Pengadilan menemukan bahwa antara 1986 dan 2011 Liu menerima sekitar $10,5 juta uang semir atau korupsi. Ia juga bersalah menggunakan statusnya sebagai pejabat tinggi untuk memberi keuntungan kepada 11 mitra kerjanya. Lelaki itu juga resmi didakwa menerima suap dan menyalahgunakan wewenang pada April 2011. Namun, sedikit meringkan Liu Zhijun hukumannya ditangguhkan dua tahun. Menurut Pengadilan Beijing penangguhan hukuman mati bagi Liu karena ia bersikap terus terang selama prosesnya dan telah membantu pengadilan untuk mendapatkan kembali sebagian dana yang dikorupsi itu.

  7. Pejabat tinggi di badan pengawas makanan dan obat China juga dihukum mati karena menerima suap sekitar USD 300 ribu dari perusahaan farmasi. Suap diberikan untuk meloloskan obat-obatan yang dianggap membahayakan.
Dan ternyata di China, siapapun yang korupsi lebih dari 100.000 yuan atau USD 16.340 atau sekitar Rp 193 juta akan dihukum mati. Hanya 193 juta!
Negara-negara lain :
  1. Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus. Belum lama ini, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi senilai USD 2,15 juta. Di bawah hukum Vietnam, pejabat negara yang memakan uang negara lebih dari USD 24 ribu atau sekitar Rp 283 juta terancam hukuman mati. Pejabat badan pemerintah lain yang pernah divonis mati adalah Vu Quoc Hao (58) dan Dang Van Hai (56).

  2. Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi. Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang. Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001.

  3. Sebelum tahun 2000 Taiwan tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009.Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang anti korupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.

  4. Di Korea Selatan Bunuh Diri. Ketahuan Korupsi, Mantan Menteri Pertanian Korea Selatan Bunuh Diri. Seorang mantan menteri pertanian negara itu melakukan bunuh diri setelah diinterogasi berkaitan dengan skandal perbankan berskala besar. Selain seorang mantan menteri yang diduga bunuh diri, seorang rektor universitas dilaporkan kantor berita Yohhap juga ditemukan tewas di mobilnya, Dia dilaporkan juga dimintai keterangan berkaitan dengan ketidakberesan keuangan di bank tabungan Busan. Ini bukan kali pertama skandal korupsi menyeret pejabat penting di Korea Selatan. Mantan Presiden Roh Moo-hyun bunuh diri pada Mei 2009 setelah dia terbawa-bawa dalam suatu skandal korupsi.

  5. Amerika Serikat - Penjara & Denda. Di Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di usir dari negara itu (blacklist).

  6. Malaysia – Gantung.  Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.

  7. Arab Saudi – Dipancung. Hukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas.Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.

  8. Jerman - Penjara seumur hidup. Transparency Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi. Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil korupsinya.

  9. Jepang - Hukum “Malu”.  Di Jepang tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara. Kultur hukum “malu” yang masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah itu mengembalikan hasil kejahatannya.

  10. Indonesia - Masa tahanan ringan + Remisi. Indonesia pun masuk menjadi negara dengan peringkat 4 terkorup di dunia. Lantas, apa pandangan mata dunia terhadap menjamurnya korupsi di Indonesia? Whos will Care -:( : Ruar Biasa!
Catatan Korupsi dan TKI
Hukuman Mati Bagi Koruptor Melanggar HAM, Mengapa Hukuman Mati Bagi TKI Tidak Melanggar HAM? Hukuman mati bagi koruptor melanggara HAM diajukan namun oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menolak adanya hukuman mati bagi para koruptor seperti tertulis pada  draft Revisi UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Menurut Benny, hukuman mati bagi koruptor tidak efektif untuk menahan luasnya korupsi. Ini adalah suatu yang sangat aneh. Koruptor yang telah menggerogoti uang negara trilyunan rupiah, tak satupun yang dihukum mati. padahal mereka jelas, koruptor adalah pengkhianat negara, penjahat, kriminal yang jauh lebih membahayakan bagi teroris yang paling ditakuti sekalipun. Sementara terdapat 265 TKI yang diancam hukuman mati. Dari 265 TKI adalah jumlah TKI terancam hukuman mati yang tersebar diempat negara, Malaysia 213 orang, Arab Saudi 33 orang, China 18 orang  dan Iran 1 orang. TKI adalah penumbang terbesar devisa negara yang cukup signifikan, selain pajak, ekspor, industri dan sebagainya.
Mengapa TKI dalam jumlah yang sebanyak itu, dihukum mati? Sementara sampai detik ini tak satu ekor koruptor pun yang dihukum mati di  depan publik? TKI mati di luar negeri, koruptor merajalela menikmati hidup di dalam negeri. mestinya, Indonesia harus menganut faham atau Hukum yang menerapkan “Hukuman Mati” bagi koruptor-koruptor yang telah merugikan uang negara selama ini. Ini adalah ketidak adilan bagi rakyat Indonesia. para pendukung penghapusan hukuman mati bagi koruptor yang terdiri dari anggota DPR yang bergelar doktor, profesor dan berbagai titel kesarjanaan itu tidak berpikir secara sederhana dan tepat dan efektif. mereka hanya menggelembungkan nafsu pembelaan berdasarkan golongan atau kelompok partai dan jabatan.
Presiden SBY harusnya menerapkan hukuman mati bagi koruptor, sementara TKI yang bersalah yang telah dihukum mati di negara lain, tak satu rupiahpun telah mengambil uang negara. Apa ini tidak lucu dan menggelikan? Dan inilah sebuah negara yang sangat menjengkelkan bagi warganegaranya. Hukuman mati diterapkan bagi rakyatnya yang miskin (tapi menyumbangkan devisa yang sangat banyak bagi negara), sementara koruptor yang dengan tertawa-tawa dan senyum lebar (baik ketika berada di depan wartawan saat diwawancara maupun dalam penjara), tidak dihukum mati. Tetapi sudah terlambat.

Teroris Sebenarnya adalah Koruptor!

Tindak pidana korupsi bukan hanya musuh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi musuh umat manusia sedunia. Gerakan dunia melawan korupsi pun makin gencar dilakukan.

"Perang besar kita saat ini adalah jihad melawan korupsi. Korupsi adalah teroris sejati yang menghambat bangsa menuju bangsa yang makin adil, demokratis, dan sejahtera," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pada peringatan Hari Antikorupsi sedunia 2011 yang berlangsung di Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/12/2011).

Peringatan itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, seluruh gubernur di Indonesia, serta pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi.

Pada peringatan itu, Amir melaporkan penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Pada periode 2005-2011, kepolisian tercatat menangani 1.961 perkara dengan keuangan negara yang diselamatkan Rp 679 miliar.

Periode 2004-2011, kejaksaan menangani 8.394 perkara, 6.831 di antaranya dilanjutkan ke penuntutan. Periode itu kejaksaan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 13 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2004-2011 menyelidiki 417 kasus, menyidik 229 kasus, melakukan penuntutan 196 kasus, di mana dari jumlah itu yang sudah inkracht 169 perkara dan yang sudah dieksekusi 171 perkara. Pengembalian uang negara dari kasus yang ditangani KPK mencapai Rp 800 miliar.

Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.301 laporan. Dari program pencegahan, KPK juga menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 151 triliun dan 321 juta dollar AS.

Pada bagian lain, Amir juga melaporkan permohonan perlindungan bagi peniup peluit untuk kasus korupsi yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tercatat LPSK menangani 103 permohonan perlindungan pada periode 2008-2011.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berperan dalam pemberantasan korupsi. Tercatat sepanjang 2004-2011, PPATK menyampaikan 794 laporan hasil analisis. Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011 menjadi 81,65 persen. Angka itu meningkat dibanding 2004 yang hanya 49,16 persen.

Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tahun 2011 masih di angka 3,0.  Sedangkan Indeks Integritas Nasional yang dirilis KPK tahun 2011 masih 6,31. Indeks ini mengukur perbaikan sektor pelayanan publik.

Amin mengakui, pemberantasan korupsi masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antarlembaga pemerintahan yang masih lemah, peraturan perundang-undangan yang masih perlu direvisi, rendahnya kapasitas pelaksana produk perundang-undangan, serta masih lemahnya kualitas dan kuantitas penegak hukum.

Sumber:
TRIBUNNEWS.COM