GERINDRA

GERINDRA
Partai Gerakan Indonesia Raya

Kamis, 02 Januari 2014

Hukuman Untuk Koruptor

Indonesia pun masuk menjadi negara dengan peringkat 4 terkorup di dunia. Lantas, apa pandangan mata dunia terhadap menjamurnya korupsi di Indonesia? Ada yg peduli?

Semoga Bapak Prabowo akan peduli hal ini jika menjadi Presiden.  Janji politik ini bisa memenangkan Prabowo. Juga memenangkan kembali ‘hati’ dunia terutama negara-negara yang ingin berinvestasi di Indonesia. Tentunya Janji yang benar-benar janji. Tapi melihat track record Prabowo ; saya yakin akan janji itu.

Marilah menengok bagaimana negeri China memberantas korupsi. Di Negeri yang terkenal dengan tirai bambu ini, hukuman mati sudah dimulai sejak masa Presiden Zhu Rongji (1997). Saking tegasnya Zhu pada korupsi, dia pun sempat melontarkan ucapan yang kemudian melegenda.

” Beri saya 100 peti mati, 99 akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan 1 untuk saya kalau saya melakukan tindakan korupsi

Hukuman keras dan tegas yang diterapkan Zhu memang tanpa pandang bulu. Tercatat sejumlah pejabat pemerintah hingga orang kaya dan berkuasa yang terbukti korupsi dihukum mati.

Saat ini China telah pula menghukum hampir 20 ribu pejabat pada tahun lalu dengan tuduhan melanggar aturan untuk mengurangi birokrasi serta acara seremoni dan kemewahan. Presiden Xi Jinping memerintahkan penindakan keras pada akhir tahun lalu ketika menjadi kepala Partai Komunis, yang berkuasa. Ia berusaha meredakan kemarahan umum atas pemborosan, terutama pejabat, yang terlihat menyalahgunakan kedudukan mereka dengan secara gelap mengumpulkan kekayaan. Xi menuntut pertemuan dipersingkat, upacara penyambutan yang berlebihan dihapus dan pidato yang bertele-tele ditinggalkan, seiring dengan upayanya untuk membuat birokasi di negara itu lebih efisien dan tidak rentan korupsi.

Pengawas anti-korupsi partai, Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin, mengatakan jika para pejabat yang terbukti melanggar aturan itu sebagian besar telah diberikan hukuman administrasi atau internal. Namun tidak memberikan rincian lebih lanjut. Lebih dari 5.000 pejabat diketahui telah melanggar aturan yang terkait dengan penggunaan mobil dinas, sementara 903 orang terbukti bersalah mengorganisir acara perayaan yang terlalu rumit.
Lalu, Siapa pejabat koruptor China yang ditembak mati?
  1. Wakil Walikota Hangzhou, Xu Maiyong (52 th). Xu Maiyong divonis mati pada 2011, karena terbukti menerima suap jutaan dollar. Xu yang berusia 52 tahun dieksekusi pada Juli 2011. Xu kerap melakukan intervensi dan bermain dalam proyek-proyek di wilayahnya, Hangzhou, kawasan di China Timur yang tengah berkembang. Selain bermain dalam proyek, dia juga ikut membantu pengurangan pajak. Dia terbukti menerima suap sinilai US$ 22,4 juta.

  2. Wali Kota Suzhou, Jiang Renjie (62 th). Jiang Renjie diekskusi pada Juli 2011. Dia ditembak mati karena korupsi. Selaku pejabat negara dia dianggap lalai dan melakukan perbuatan korupsi dengan menerima suap hingga pukuhan juta dollar. Jiang terbukti menerima suap dari perusahaan pengembang perumahan. Selain penyuapan dia juga dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

  3. Pejabat Bank, Xiao Hongbo (37 th). Xiao Hongbo dihukum mati pada 2001. Xiao bekerja sebagai manajer cabang Bank Konstruksi China, salah satu bank BUMN. Dia dinilai telah merugikan bank itu senilai Rp 3,9 miliar. Xiao menggunakan uang korupsi itu untuk membiayai 8 pacarnya. Dia juga menggunakan uang itu untuk bergaya hidup mewah. Dia dihukum mati pada 2001. Saat itu, 8 pacarnya menangisi kepergian bankir yang royal tersebut.

  4. Pejabat Partai Komunis, Cheng Kejie Wakil ketua Kongres Rakyat Nasional. Cheng Kejie sebenarnya sudah meminta pengampunan kepada Presiden Zhu Rongji. Namun upaya itu tak digubris, hukuman mati tetap digelar pada tahun 2000. Cheng terbukti menerima suap US$ 5 juta. Bukan hanya Cheng, istrinya pun Li Ping dipenjara. Pengadilan juga menyita seluruh harta kekayaan milik pasangan itu.

  5. Pejabat Provinsi Jiangxi, Hu Chang-qing Hu. Hu terbukti menerima suap berupa mobil dan uang mencapai Rp 5 miliar. Selama menjabat dia pun terbukti ikut bermain-main dalam proyek pemerintah. Vonis pengadilan berupa hukuman mati pun diberikan kepadanya dan dieksekusi pada tahun 2000.

  6. Menteri Kereta Api China, Liu Zhijun (60 th) Liu Zhijun dihukum mati karena melakukan korupsi dan penyelewengan kekuasaan. Pengadilan menemukan bahwa antara 1986 dan 2011 Liu menerima sekitar $10,5 juta uang semir atau korupsi. Ia juga bersalah menggunakan statusnya sebagai pejabat tinggi untuk memberi keuntungan kepada 11 mitra kerjanya. Lelaki itu juga resmi didakwa menerima suap dan menyalahgunakan wewenang pada April 2011. Namun, sedikit meringkan Liu Zhijun hukumannya ditangguhkan dua tahun. Menurut Pengadilan Beijing penangguhan hukuman mati bagi Liu karena ia bersikap terus terang selama prosesnya dan telah membantu pengadilan untuk mendapatkan kembali sebagian dana yang dikorupsi itu.

  7. Pejabat tinggi di badan pengawas makanan dan obat China juga dihukum mati karena menerima suap sekitar USD 300 ribu dari perusahaan farmasi. Suap diberikan untuk meloloskan obat-obatan yang dianggap membahayakan.
Dan ternyata di China, siapapun yang korupsi lebih dari 100.000 yuan atau USD 16.340 atau sekitar Rp 193 juta akan dihukum mati. Hanya 193 juta!
Negara-negara lain :
  1. Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus. Belum lama ini, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi senilai USD 2,15 juta. Di bawah hukum Vietnam, pejabat negara yang memakan uang negara lebih dari USD 24 ribu atau sekitar Rp 283 juta terancam hukuman mati. Pejabat badan pemerintah lain yang pernah divonis mati adalah Vu Quoc Hao (58) dan Dang Van Hai (56).

  2. Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi. Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang. Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001.

  3. Sebelum tahun 2000 Taiwan tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009.Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang anti korupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.

  4. Di Korea Selatan Bunuh Diri. Ketahuan Korupsi, Mantan Menteri Pertanian Korea Selatan Bunuh Diri. Seorang mantan menteri pertanian negara itu melakukan bunuh diri setelah diinterogasi berkaitan dengan skandal perbankan berskala besar. Selain seorang mantan menteri yang diduga bunuh diri, seorang rektor universitas dilaporkan kantor berita Yohhap juga ditemukan tewas di mobilnya, Dia dilaporkan juga dimintai keterangan berkaitan dengan ketidakberesan keuangan di bank tabungan Busan. Ini bukan kali pertama skandal korupsi menyeret pejabat penting di Korea Selatan. Mantan Presiden Roh Moo-hyun bunuh diri pada Mei 2009 setelah dia terbawa-bawa dalam suatu skandal korupsi.

  5. Amerika Serikat - Penjara & Denda. Di Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di usir dari negara itu (blacklist).

  6. Malaysia – Gantung.  Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.

  7. Arab Saudi – Dipancung. Hukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas.Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.

  8. Jerman - Penjara seumur hidup. Transparency Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi. Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil korupsinya.

  9. Jepang - Hukum “Malu”.  Di Jepang tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara. Kultur hukum “malu” yang masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah itu mengembalikan hasil kejahatannya.

  10. Indonesia - Masa tahanan ringan + Remisi. Indonesia pun masuk menjadi negara dengan peringkat 4 terkorup di dunia. Lantas, apa pandangan mata dunia terhadap menjamurnya korupsi di Indonesia? Whos will Care -:( : Ruar Biasa!
Catatan Korupsi dan TKI
Hukuman Mati Bagi Koruptor Melanggar HAM, Mengapa Hukuman Mati Bagi TKI Tidak Melanggar HAM? Hukuman mati bagi koruptor melanggara HAM diajukan namun oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menolak adanya hukuman mati bagi para koruptor seperti tertulis pada  draft Revisi UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Menurut Benny, hukuman mati bagi koruptor tidak efektif untuk menahan luasnya korupsi. Ini adalah suatu yang sangat aneh. Koruptor yang telah menggerogoti uang negara trilyunan rupiah, tak satupun yang dihukum mati. padahal mereka jelas, koruptor adalah pengkhianat negara, penjahat, kriminal yang jauh lebih membahayakan bagi teroris yang paling ditakuti sekalipun. Sementara terdapat 265 TKI yang diancam hukuman mati. Dari 265 TKI adalah jumlah TKI terancam hukuman mati yang tersebar diempat negara, Malaysia 213 orang, Arab Saudi 33 orang, China 18 orang  dan Iran 1 orang. TKI adalah penumbang terbesar devisa negara yang cukup signifikan, selain pajak, ekspor, industri dan sebagainya.
Mengapa TKI dalam jumlah yang sebanyak itu, dihukum mati? Sementara sampai detik ini tak satu ekor koruptor pun yang dihukum mati di  depan publik? TKI mati di luar negeri, koruptor merajalela menikmati hidup di dalam negeri. mestinya, Indonesia harus menganut faham atau Hukum yang menerapkan “Hukuman Mati” bagi koruptor-koruptor yang telah merugikan uang negara selama ini. Ini adalah ketidak adilan bagi rakyat Indonesia. para pendukung penghapusan hukuman mati bagi koruptor yang terdiri dari anggota DPR yang bergelar doktor, profesor dan berbagai titel kesarjanaan itu tidak berpikir secara sederhana dan tepat dan efektif. mereka hanya menggelembungkan nafsu pembelaan berdasarkan golongan atau kelompok partai dan jabatan.
Presiden SBY harusnya menerapkan hukuman mati bagi koruptor, sementara TKI yang bersalah yang telah dihukum mati di negara lain, tak satu rupiahpun telah mengambil uang negara. Apa ini tidak lucu dan menggelikan? Dan inilah sebuah negara yang sangat menjengkelkan bagi warganegaranya. Hukuman mati diterapkan bagi rakyatnya yang miskin (tapi menyumbangkan devisa yang sangat banyak bagi negara), sementara koruptor yang dengan tertawa-tawa dan senyum lebar (baik ketika berada di depan wartawan saat diwawancara maupun dalam penjara), tidak dihukum mati. Tetapi sudah terlambat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar