GERINDRA

GERINDRA
Partai Gerakan Indonesia Raya

Kamis, 02 Januari 2014

Teroris Sebenarnya adalah Koruptor!

Tindak pidana korupsi bukan hanya musuh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi musuh umat manusia sedunia. Gerakan dunia melawan korupsi pun makin gencar dilakukan.

"Perang besar kita saat ini adalah jihad melawan korupsi. Korupsi adalah teroris sejati yang menghambat bangsa menuju bangsa yang makin adil, demokratis, dan sejahtera," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pada peringatan Hari Antikorupsi sedunia 2011 yang berlangsung di Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/12/2011).

Peringatan itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, seluruh gubernur di Indonesia, serta pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi.

Pada peringatan itu, Amir melaporkan penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Pada periode 2005-2011, kepolisian tercatat menangani 1.961 perkara dengan keuangan negara yang diselamatkan Rp 679 miliar.

Periode 2004-2011, kejaksaan menangani 8.394 perkara, 6.831 di antaranya dilanjutkan ke penuntutan. Periode itu kejaksaan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 13 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2004-2011 menyelidiki 417 kasus, menyidik 229 kasus, melakukan penuntutan 196 kasus, di mana dari jumlah itu yang sudah inkracht 169 perkara dan yang sudah dieksekusi 171 perkara. Pengembalian uang negara dari kasus yang ditangani KPK mencapai Rp 800 miliar.

Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.301 laporan. Dari program pencegahan, KPK juga menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 151 triliun dan 321 juta dollar AS.

Pada bagian lain, Amir juga melaporkan permohonan perlindungan bagi peniup peluit untuk kasus korupsi yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tercatat LPSK menangani 103 permohonan perlindungan pada periode 2008-2011.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berperan dalam pemberantasan korupsi. Tercatat sepanjang 2004-2011, PPATK menyampaikan 794 laporan hasil analisis. Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011 menjadi 81,65 persen. Angka itu meningkat dibanding 2004 yang hanya 49,16 persen.

Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tahun 2011 masih di angka 3,0.  Sedangkan Indeks Integritas Nasional yang dirilis KPK tahun 2011 masih 6,31. Indeks ini mengukur perbaikan sektor pelayanan publik.

Amin mengakui, pemberantasan korupsi masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antarlembaga pemerintahan yang masih lemah, peraturan perundang-undangan yang masih perlu direvisi, rendahnya kapasitas pelaksana produk perundang-undangan, serta masih lemahnya kualitas dan kuantitas penegak hukum.

Sumber:
TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar